HAKIKAT DAN TEORI KEDAULATAN


 Tahukah kalian bagaimana hakikat dan teori kedaulatan? Seperti apa bentuk kedaulatan yang sesuai dengan UUD NRI tahun 1945?

 

Secara etimologi, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang berasal dari Bahasa arab yaitu daulah atau sebuah kekuasaan, sedangkan Bahasa latin supremus atau tertinggi. Maka secara harfiah pengertian dari teori kedaulatan adalah wewenang atau kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara di dalam sebuah sistem pemerintahan.

 

Sekarang kita lihat Macam-macam kedaulatan

1.      Kedaulatan ke dalam (intern) yaitu kekuasaan tertinggu suatu negara untuk mengatur segala hal yang ada di dalam negara, meliputi rakyat, wilayah dan pemerintahan. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.

2.      Kedaulatan keluar (ekstern) yaitu kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain demi kepentingan bangsa dan negara. Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya

 

Sementara sifat kedaulatan itu ada 4 yakni:

1.      Permanen, artinya kedaulatan akan tetap ada selama suatu negara masih berdiri

2.      Asli, artinya kedaulatan itu murni tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi

3.      Bulat, artinya kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dan tidak dapat dibagi-bagi

4.      Tidak terbatas, yakni kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi tidak ada yang membatasi

 

Setelah mengetahui pengertian, macam dan sifat kedaulatan, muncul pertanyaan dari manakah kedaulatan itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak teori kedaulatan berikut ini:

1.      Kedaulatan tuhan

Teori kedaulatan Tuhan menganggap pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan. Doktrin kedaulatan Tuhan berkaitan erat dengan alam pemikiran teologis yang menganggap Tuhan sebagai prima causa atau penyebab utama. Teori ini meyakini lahirnya suatu negara hanya dapat terjadi bila dikehendaki Tuhan. Negara yang menganut paham ini disebut negara teokrasi.

Negara yang menganut paham ini tidak membedakan urusan negara dari urusan agama dan sebaliknya.  Seorang raja atau penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia. Manusia yang berkuasa sebagai pemimpin di suatu negara hanya wakil yang dikehendaki Tuhan untuk memimpin.

 

Contohnya adalah Kaisar Tennoo Heika di Jepang sebelum Perang Dunia II

 

Tokoh teori ini adalah Aurelius Augustinus, Friedrich Julius Sthal dan Thomas Aquino

 

2.      Kedaulatan raja

Teori kedaulatan raja menganggap raja sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawi. Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan raja. Raja dianggap sebagai keturunan dewa. Jadi, legitimasi dari kekuasaan raja atau kaisar adalah karena mereka merupakan wakil Tuhan atau titisan dewa. Sehingga memiliki keistimewaan tertentu yang tidak dimiliki manusia lain. Raja berkuasa secara mutlak atau absolut. Sehingga raja dapat berbuat semuanya atau bertindak tirani dan tidak tunduk pada konstitusi.

 

Contoh negara: Kaisar Tenno Heika di Jepang

Pencetus teori ini adalah Machiavelli

 

3.      Kedaulatan negara

Dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasi. Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara. Negara mempunyai kekuasaan tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum karena hukum merupakan buatan negara. Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh hukum. Teori ini berkembang pada abad XV-XIX dengan tokoh Georg Jellinek. Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara.

 

Contoh negara adalah Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Musolini

 

4.      Kedaulatan rakyat

Menurut teori ini kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka dari itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah berasal dari rakyat. Teori kedaulatan rakyat menganggap kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah.  Rakyat memberikan kekuasaan pada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat. Praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern, termasuk Indonesia. Tokoh teori kedaulatan rakyat adalah JJ. Rousseau dengan teori kontrak sosial, John Locke dengan teori perjanjian masyarakat, Montesquie dengan teori trias pilitika

 

5.      Kedaulatan hukum

Kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Maka negara, pemerintah, pengadilan dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum. Hukum di atas segalanya. Hukum dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Pelanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.

 

Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Hugo Krabbe, Immanuel Kant dan Loen Duguit

Negara yang menganut teori ini contohnya, inggris, Malaysia, amerika serikat

 

 

Berikutnya, bagaimana dengan kedaulatan yang berlaku di Indonesia? Teori apakah yang berlaku di Indonesia? Mari kita simak penjelasannya.


yang pertama, Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat



indonesia merupakan negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Ini bisa dilihat dalam Pancasila sile ke-5 yang berbunyi. "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

 

Juga dalam pembukaan UUD 1945 alinia keempat

 

Kerakyatan artinya semua hal yang menyangkut kehidupan negara merupakan berasal dari rakyat sehingga dilaksanakan oleh rakyat dan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaannya sendiri dalam bentuk perwakilan/ lembaga negara yang dipilih rakyat melalui pemilu.

 

Dalam perwujudan kedaulatan rakyat, kekuasaan penyelenggara negara berdasarkan UUD 1945 dibagi menjadi 4 kekuasaan yakni: kekuasaan legislative (DPR dan presiden), eksekutif (presiden), yudikatif (mahkamah agung dan mahkaman konstitusi) dan eksaminatif (BPK)

 

Yang kedua, Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan hukum

Dalam pembukaan uud nri 1945 alinea 4 disebutkan…”maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar NRI yang berkedaulatan rakyat….”

Dan pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar

Dan ayat 3 berbunyi: negara Indonesia adalah negara hukum

 

Berdasarkan ketentuan itu sangat jelas bahwa kedaulatan negara Indonesia juga merupakan kedaulatan hukum. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut hukum yang berlaku.

 

Sekarang kita akan membahas tentang apa saja sih prinsip-prinsip kedaulatan berdasarkan UUD NRI 1945?

Mari simak dan cermati penjelasannya.

1.      Ketuhanan YME, ini ada di pasal 29 ayat 1, negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Negara kesatuan, hal ini dijelaskan di pasal 1 ayat 1, negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic.

3.      Kedaulatan rakyat dan demokrasi, dijelaskan di pasal 1 ayat 2, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang.

4.      Negara hukum, dijelaskan di pasal 1 ayat 3, negara Indonesia adalah negara hukum.

5.      Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balance, kekuasaan negara Indonesia dibagi menjadi eksekutif/ yang mejalankan pemerintahan yakni presiden, legislative/ yang membuat undang-undang yakni DPR dan presiden, yudikatif/ mengadili pelanggaran hukum, dimiliki oleh MA dan MK, serta kekuasaan eksaminatif (memeriksa keuangan negara) yang dimiliki oleh BPK, selain itu terdapat lembaga yang mewakili daerah yakni DPD

6.      Sistem pemerintahan presidensil, dijelaskan dalam pasal 17 ayat 2, menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden

7.      Demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan, dijelaskan dalam pasal 3 ayat 3, MPR hanya dapat memberhentikan presiden dana tau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

8.      Demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar sosial, kehidupan ekonomi untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sumber daya ekonomi tidak boleh dimonopoli oleh kelompok tertentu dapi dikelola bersadarkan demokrasi ekonomi dan eonomi pasar.

9.      Cita masyarakat madani, seluruh rakyat mempunyai hak dan kewajiban yang sama sehingga terwujud masyarakat madani, yakni masyarakat yang memiliki harkat dan martaat serta saling menghargai meskipun berbeda-beda.

 

Penjelasan hakikat dan teori kedaulatan, bentuk kedaulatan yang sesuai dengan UUD NRI 1945, serta prinsip-prinsip kedaulatan berdasarkan UUD 1945 lebih lanjut bisa disimak di dalam video berikut ini. 






No comments:

Post a Comment