Tahukah kalian bagaimana hakikat dan teori kedaulatan? Seperti apa bentuk kedaulatan yang sesuai dengan UUD NRI tahun 1945?
Secara etimologi, kedaulatan berarti
kekuasaan tertinggi yang berasal dari Bahasa arab yaitu daulah atau sebuah
kekuasaan, sedangkan Bahasa latin supremus atau
tertinggi. Maka secara harfiah pengertian dari teori kedaulatan adalah wewenang
atau kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara di dalam sebuah sistem
pemerintahan.
Sekarang kita lihat Macam-macam kedaulatan
1. Kedaulatan ke dalam (intern) yaitu kekuasaan
tertinggu suatu negara untuk mengatur segala hal yang ada di dalam negara,
meliputi rakyat, wilayah dan pemerintahan. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara
untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk
dengan apa yang digariskan pemerintah.
2. Kedaulatan keluar (ekstern) yaitu kekuasaan
negara untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain demi kepentingan
bangsa dan negara. Kedaulatan ke
Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur
pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga
dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya
hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya
Sementara
sifat kedaulatan itu ada 4 yakni:
1. Permanen, artinya kedaulatan akan tetap ada
selama suatu negara masih berdiri
2. Asli, artinya kedaulatan itu murni tidak berasal
dari kekuasaan yang lebih tinggi
3. Bulat, artinya kedaulatan merupakan
satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dan tidak dapat dibagi-bagi
4. Tidak terbatas, yakni kedaulatan sebagai
kekuasaan tertinggi tidak ada yang membatasi
Setelah mengetahui pengertian, macam dan
sifat kedaulatan, muncul pertanyaan dari manakah kedaulatan itu? Untuk menjawab
pertanyaan tersebut, mari kita simak teori kedaulatan berikut ini:
1. Kedaulatan tuhan
Teori kedaulatan Tuhan menganggap pemilik
kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan. Doktrin kedaulatan Tuhan berkaitan
erat dengan alam pemikiran teologis yang menganggap Tuhan sebagai prima causa
atau penyebab utama. Teori ini meyakini lahirnya suatu negara hanya dapat
terjadi bila dikehendaki Tuhan. Negara yang menganut paham ini disebut negara
teokrasi.
Negara yang menganut paham ini tidak
membedakan urusan negara dari urusan agama dan sebaliknya. Seorang raja
atau penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia. Manusia yang berkuasa
sebagai pemimpin di suatu negara hanya wakil yang dikehendaki Tuhan untuk
memimpin.
Contohnya
adalah Kaisar Tennoo Heika di Jepang sebelum Perang Dunia II
Tokoh teori ini adalah Aurelius
Augustinus, Friedrich Julius Sthal dan Thomas Aquino
2. Kedaulatan raja
Teori kedaulatan raja menganggap raja
sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal
menyangkut kehidupan duniawi. Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di
tangan raja. Raja dianggap sebagai keturunan dewa. Jadi, legitimasi dari
kekuasaan raja atau kaisar adalah karena mereka merupakan wakil Tuhan atau
titisan dewa. Sehingga memiliki keistimewaan tertentu yang tidak dimiliki
manusia lain. Raja berkuasa secara mutlak atau absolut. Sehingga raja dapat
berbuat semuanya atau bertindak tirani dan tidak tunduk pada konstitusi.
Contoh negara: Kaisar Tenno Heika di
Jepang
Pencetus teori ini adalah Machiavelli
3. Kedaulatan
negara
Dalam wilayah suatu negara hanya negara
itu yang berdaulat penuh. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak
negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasi. Negara mempunyai
kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga
negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara. Negara
mempunyai kekuasaan tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada
yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum karena hukum merupakan buatan
negara. Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh
hukum. Teori ini berkembang pada abad XV-XIX dengan tokoh Georg Jellinek.
Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat negara, yang menjadi
simbol kekuasaan negara.
Contoh negara adalah Jerman pada masa
Hitler, Italia pada masa Musolini
4. Kedaulatan rakyat
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi ada
di tangan rakyat. Maka dari itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah
berasal dari rakyat. Teori kedaulatan rakyat menganggap kehendak rakyat adalah
satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah. Rakyat memberikan
kekuasaan pada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun
eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta
memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan
yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan
kehendak rakyat. Praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan
oleh negara-negara demokrasi modern, termasuk Indonesia. Tokoh teori kedaulatan
rakyat adalah JJ. Rousseau dengan teori kontrak sosial, John Locke dengan teori
perjanjian masyarakat, Montesquie dengan teori trias pilitika
5. Kedaulatan hukum
Kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang
berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang
timbul dari kesadaran manusia dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Hukum
merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Maka negara, pemerintah,
pengadilan dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum. Hukum di atas
segalanya. Hukum dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam
negara. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum.
Pelanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.
Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Hugo
Krabbe, Immanuel Kant dan Loen Duguit
Negara yang menganut teori ini contohnya,
inggris, Malaysia, amerika serikat
Berikutnya, bagaimana dengan kedaulatan
yang berlaku di Indonesia? Teori apakah yang berlaku di Indonesia? Mari kita
simak penjelasannya.
yang pertama, Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat
indonesia merupakan negara yang menganut
teori kedaulatan rakyat. Ini bisa dilihat dalam Pancasila sile ke-5 yang
berbunyi. "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan".
Juga dalam pembukaan UUD 1945 alinia
keempat
Kerakyatan artinya semua hal yang
menyangkut kehidupan negara merupakan berasal dari rakyat sehingga dilaksanakan
oleh rakyat dan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaannya
sendiri dalam bentuk perwakilan/ lembaga negara yang dipilih rakyat melalui
pemilu.
Dalam perwujudan kedaulatan rakyat,
kekuasaan penyelenggara negara berdasarkan UUD 1945 dibagi menjadi 4 kekuasaan
yakni: kekuasaan legislative (DPR dan presiden), eksekutif (presiden), yudikatif
(mahkamah agung dan mahkaman konstitusi) dan eksaminatif (BPK)
Yang kedua, Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan
hukum
Dalam pembukaan uud nri 1945 alinea 4
disebutkan…”maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar NRI yang berkedaulatan rakyat….”
Dan pasal 1 ayat 2 yang berbunyi:
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar
Dan ayat 3 berbunyi: negara Indonesia
adalah negara hukum
Berdasarkan ketentuan itu sangat jelas
bahwa kedaulatan negara Indonesia juga merupakan kedaulatan hukum. Kedaulatan
rakyat dilaksanakan menurut hukum yang berlaku.
Sekarang
kita akan membahas tentang apa saja sih prinsip-prinsip kedaulatan berdasarkan
UUD NRI 1945?
Mari simak
dan cermati penjelasannya.
1. Ketuhanan YME, ini ada di pasal 29 ayat 1,
negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa
2. Negara kesatuan, hal ini dijelaskan di pasal
1 ayat 1, negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic.
3. Kedaulatan rakyat dan demokrasi, dijelaskan
di pasal 1 ayat 2, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang.
4. Negara hukum, dijelaskan di pasal 1 ayat 3,
negara Indonesia adalah negara hukum.
5. Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and
balance, kekuasaan negara Indonesia dibagi menjadi eksekutif/ yang mejalankan
pemerintahan yakni presiden, legislative/ yang membuat undang-undang yakni DPR
dan presiden, yudikatif/ mengadili pelanggaran hukum, dimiliki oleh MA dan MK,
serta kekuasaan eksaminatif (memeriksa keuangan negara) yang dimiliki oleh BPK,
selain itu terdapat lembaga yang mewakili daerah yakni DPD
6. Sistem pemerintahan presidensil, dijelaskan
dalam pasal 17 ayat 2, menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh
presiden
7. Demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan,
dijelaskan dalam pasal 3 ayat 3, MPR hanya dapat memberhentikan presiden dana
tau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
8. Demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar sosial,
kehidupan ekonomi untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sumber daya
ekonomi tidak boleh dimonopoli oleh kelompok tertentu dapi dikelola bersadarkan
demokrasi ekonomi dan eonomi pasar.
9. Cita masyarakat madani, seluruh rakyat
mempunyai hak dan kewajiban yang sama sehingga terwujud masyarakat madani,
yakni masyarakat yang memiliki harkat dan martaat serta saling menghargai
meskipun berbeda-beda.
Penjelasan hakikat dan teori kedaulatan, bentuk kedaulatan yang sesuai dengan UUD NRI 1945, serta prinsip-prinsip kedaulatan berdasarkan UUD 1945 lebih lanjut bisa disimak di dalam video berikut ini.

No comments:
Post a Comment